Bangsa Indonesia menempatkan pendidikan dalam ruang strategis pembangunan. Pembukaan UUD 1945 menyebutkan tujuan didirikan bangsa ini, salah satunya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini ditegaskan kembali dalam pembukaan UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yang berbunyi, “ Setiap Warga Negara berhak mendapatkan pendidikan Ini sudah sangat jelas, bahwa konstitusi Negara mengatur pendidikan sebagai hak dasar setiap warga Negara yang harus dipenuhi oleh pemerintah.
Dalam pasal 31 secara utuh ada beberapa point penting bagi proses penyelenggaraan pendidikan nasional. Point pertama, Hak setiap warga Negara untuk memperoleh pendidikan. Kedua, kewajiban pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar. Ketiga, pemerintah menyelenggarakan satu system pendidikan yang sesuai dengan UU. Keempat, kewajiban pemerintah memprioritaskan 20% anggaran pendidikan dari APBN dan APBD. Kelima, pemerintah memajukan IPTEK untuk kemajuan peradaban dan umat.
Sedikit menengok konstitusi dasar “pembukaan UUD 1945 pasal 31” secara implisit akan terbangun sebuah optimisme akan terwujudnya salah satu cita-cita bangsa yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, optimisme ini akan sirna saat melihat kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah. Kebijakan yang ada menyentuh semua aspek yang jauh dari ideal dalam peningkatan akses dan mutu pendidikan.
Hal ini disebabkan adanya arah yang salah dalam membangun orientasi pendidikan nasional. Pendidikan yang bermutu sudah menjadi suatu barang konsumsi yang mahal. Ini disebabkan oleh adanya komersialisasi pendidikan yang jelas-jelas telah terjadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar